Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengancam akan mencabut sertifikat profesi guru,apabila tenaga pendidik tersebut tidak menjalani profesi dengan baik. Antara lain yang menjadi sorotan Depdiknas terkait jam mengajar.
“Guru yang tidak mengajar selama 24 jam,tidak menjalankan profesinya dengan benar. Maka sertifikat profesi guru akan dicabut,” kata Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Achmad Dasuki di Jakarta kemarin.
Direktorat Jenderal PMPTK tengah menyusun evaluasi sertifikasi guru yang akan berjalan selama 2007 hingga 2012.“Jika guru besertifikat tidak memenuhi profesinya, maka sertifikat itu akan kami cabut. Dia tetap PNS, tapi tidak jadi guru lagi. Jadi tukang ketik saja di kantor pendidikan setempat,”ujarnya. Menurut dia, sanksi pencabutan sertifikat ini wajar dilakukan untuk memacu profesionalisme guru dalam mendidik. selengkapnya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar