Oleh : H.R. Iip Hidayat
Menghadapi tantangan global saat ini, khususnya tuntutan akan pendidikan bermutu menjadi mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar, maka pembaharuan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan ini, maka dapat kita kaji dan perhatikan beberapa landasan hukum yang dapat dijadikan sebagai acuan, di antaranya: Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pada Pasal 50 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 dikatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Selanjutnya pada ayat 7 disebutkan, ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan (sekolah bertaraf internasional/SBI) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pada PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota disebutkan bahwa penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Pemprov Jawa Barat melalui Perda Nomor 7 Tahun 2008 mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat yang di antaranya mengatur kewenangan tentang satuan pendidikan/program studi bertaraf internasional. Pemprov Jawa Barat juga telah melaksanakan PP 38 Tahun 2007 dan PP 41 Tahun 2007 untuk mengakomodasi kebijakan bidang pendidikan khususnya pengelolaan SBI. Maka di dalam struktur organisasi pemerintah daerah (SOPD) pada Disdik Jawa Barat dibentuk seksi baru yang menangani SBI dan SSN yaitu Seksi Pembinaan Sekolah Standar Nasional (SSN), Sekolah Bertaraf Internasional(SBI) dan Kerja Sama Pendidikan Tinggi di Bidang Dikmenti. Demikian pula di Bidang Pendidikan Dasar terbentuk seksi yang menangani SSN dan SBI. selengkapnya.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar