Pada awal tahun pelajaran para pengurus hanya disodorkan Anggaran Biaya Sekolah yang telah disusun oleh pihak sekolah. Selanjutnya, pengurus Komite Sekolah menawakan kepada anggota sejumlah Anggaran Biaya Sekolah yang harus dipikul oleh para orang tua dan masyarakat. Jarang terjadi suatu pembicaraan, misalnya pihak orang tua dan masyarakat diajak untuk membicarakan bagaimana cara-cara mengatasi hambatan yang terjadi dalam pembelajaran. Kenyataan inilah telah memunculkan image negatif di masyarakat akan peran Komite Sekolah yang sesungguhnya. Apalagi sekarang ini, setelah sekolah mendapatkan bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), kepala sekolah jarang bahkan tidak pernah melaporkan hasil pengeluaran dana itu kepada anggota komite sekolah.
Sebagian besar Sekolah yang ada di wilayah Gorontalo diketahui bahwa kepala sekolah jarang mengadakan rapat Komite Sekolah pada setiap awal tahun pelajaran. Sementara itu, pungutan-pungutan setiap awal tahun pelajaran (bagi siswa baru) masih tetap terjadi, padahal penetapan jumlah biaya belum ada kesepakatan terlebih dahulu dengan para anggota komite sekolah. Dengan dalih ”uang titipan” para orang tua siswa tetap saja diharuskan membayar semua biaya awal pendidikan, mulai dari biaya pembangunan, baju seragam, iuran komputer, ekstrakurikuler, dll.. Adapun besarnya pungutan biaya variatif, Tentu saja, hal ini sangat memberatkan para orang tua dan masyarakat yang kurang mampu.
Fungsi Pengawasan Komite Sekolah Lemah
Orang tua dalam Komite Sekolah sekurang-kurangnya berperan sebagai:
- Sebagai Badan Pertimbangan (advisory agency)
- Sebagai Badan Pendukung (supporting agency)
- Sebagai Badan Pengawas (controlling agency)
- Sebagai Badan Mediator (mediator agency)
Di antara keempat peran Komite Sekolah itu, fungsi pengawasan belum dapat dilaksanakan secara baik, yaitu terutama pada pengawasan Komite Sekolah terhadap pengeluaran dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar