Masalah klasik pendidikan yang selalu menjadi perhatian dari tahun ke tahun di antaranya adalah mutu pendidikan, perluasan kesempatan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat, dan efisiensi manajemen.
Dalam kaitannya dengan kepengawasan sekolah maka masalah mutu menjadi masalah yang relevan sekali untuk dibahas.
Mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai dengan kriteria tertentu untuk memenuhi kepuasan pengguna (user) pendidikan, yakni peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Mutu pendidikan menjadi halyang serius karena ternyata user pendidikan seringkali belum puas dengan layanan yang diberikan olehsebuah lembaga pendidikan. Hal itu disebabkan dari segi pelayanan masih di bawah pelayanan minimal.
Inefisiensi masih terjadi dalam pemanfaatan sumber daya, adanya kegiatan yang kontraproduktif yang pada ujungnya mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Untuk itulah diperlukan suatu pengawasan supaya sebuah lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah dapat melayani pengguna pendidikan sesuai kriteria yang telah ditentukan. Sehingga, akhirnya dapat memenuhi dan memuaskan kebutuhan user sekaligus menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Menurut Kepmen PAN No118/1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, maka yang dimaksud dengan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah.
Berdasarkan Kepmen tersebut pasal 2, tugas pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sekolah tertentu, baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas menilai dan membina bukanlah tugas yang ringan, yang sekadar datang berkunjung ke sekolah untuk berbincang-bincang sejenak dan setelah itu pulang tanpa ada tidak lanjutnya.
Tugas menilai dan membina membutuhkan kemampuan dalam hal kecermatan melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberikan treatment yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah.
Arti pembinaan sendiri adalah memberikan arahan, bimbingan, contoh dan saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Untuk itu, diperlukan keteladanan dari pihak pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya. Dengan kemampuan-kemampuan tersebut diharapkan pengawas sekolah dapat menjadi partner kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolahnya, bukan menjadi seorang “pengawas” yang menakut-nakuti pihak sekolah. Peningkatan Profesionalisme dan Standardisasi Kompetensi
Mengingat beratnya tugas kepengawasan tersebut maka sudah menjadi suatu keharusan bahwa pengawas sekolah harus menjadi seorang yang profesional dalam bidangnya. Untuk mencapai Kondisi itu diperlukan upaya untuk meningkatkan profesionalisme pengawas. Selain berbagai alasan pentingnya peningkatan profesionalisme pengawas sekolah seperti di atas maka peningkatan profesionalisme pengawas sekolah juga harus dilakukan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks, serta untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional secara efisien.
Untuk meningkatkan profesionalisme ini maka diperlukan standardisasi kompetensi pengawas sekolah sebagai jaminan kesamaan penguasaan kompetensi yang diperlukan, dalam hal pengawas-an sekolah sehingga sekolah dapat lebih dilayani dan dibina secara efektif, efisien, dan produktif. Alasan disusunnya standar kompetensi pengawas ini terutama karena masih adanya beberapa per-masalahan dalam hal kepengawasan yaitu, masih adanya keragaman kemampuan pengawas seko-lah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, belum adanya alat ukur untuk mengetahui kemam-puan pengawas sekolah, dan belum adanya pembinaan pengawas sekolah yang terarah.
Tujuan disusunnya standar kompetensi pengawas sekolah adalah sebagai acuan untuk mengukur kemampuan dan kinerja pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas kepengawasannya di sekolah, melakukan pembinaan dan peningkatan mutu pengawas sekolah, dan meningkatkan kinerja pengawas sekolah sesuai dengan profesinya.
Sumber : http://itjen.depdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar